Peralihan sistem pemerintahan yang sentralistik kepada sistem pemerintahan yang otonom telah memberikan banyak kesempatan dan peluang kepada pemerintah daerah dalam menentukan berbagai kebijakan sesuai kewenangan yang diembannya. Pemerintah daerah diharapkan akan mampu merumuskan berbagai kebijakan untuk melakukan berbagai terobosan dalam upaya memajukan daerahnya antara lain dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber daya yang dimiliki serta memanfaatkannya secara efisien dan efektif guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.
Otonomi daerah telah diterapkan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah sejak 1 Januari, kemudian lebih jelas lagi diperbaharui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ditandai dengan adanya pendelegasian berbagai kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bagi penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan.
Salah satu kebijakan yang didelegasikan itu adalah yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang secara khusus Undang-Undang No.18 Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK, khususnya pada pasal 20 yang menyatakan bahwa
"Pemerintahan daerah berfungsi menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK"
Menyikapi perkembangan tersebut maka pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara (Balitbang Provsu) berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Surat Keputusan Gubernur identifikasi potensi sumber-sumber daya yang dimiliki.
Balitbang Provinsi Sumatera Utara Nomor : 611.1-434.K/Tahun 2002, tanggal 18 Juni 2002 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Balitbang diharapkan akan dapat eksis bergerak dibidang Penelitian dan Pengembangan dan dapat merumuskan berbagai prioritas kebijakan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
Visi dan Misi
Visi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara
“Hasil penelitian dan pengembangan menjadi dasar kebijakan pembangunan daerah”
Dengan Misi :
- Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan peneliti.
- Menjadikan hasil penelitian dan pengembangan sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah yang sifatnya akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menyebarluaskan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemangku kepentingan.
- Menjadikan badan penelitian dan pengembangan sebagai sentral informasi dan pusat database hasil-hasil penelitian dan pengembangan di Sumatera Utara.
No comments:
Post a Comment