Monday, 4 May 2015

Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara

Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara
Suatu instansi pemerintahan atau swasta yang ingin mencapai visi dan misi dengan baik, maka haruslah mempunyai suatu organisasi yang baik agar dapat terorganisasi guna memperlancar tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.

Organisasi yang baik akan memberikan pendelegasian wewenang serta tanggung jawab yang seimbang. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap keberhasilan suatu instansi, karena untuk melaksanakan usaha yang ada, setiap personil harus mengetahui wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Seperti halnya dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Medan Kota yang mempunyai struktur organisasi sebagai berikut.

Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara


Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara
1.    Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan pembinaan pegawai dilingkungan badan.
  • Menyelenggarakan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada badan.
  • Menyelenggarakan instruksi pelaksanaan tugas badan.
  • Menyelenggarakan penyusunan program badan.
  • Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang penelitian dan pengembangan.
  • Menyelenggarakan kerjasama jaringan penelitian dan pengembangan Provinsi Sumatera Utara.
  • Menyelenggarakan pemberian rekomendasi dan izin penelitian dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan, sosial budaya, ekonomi dan pembangunan SDA dan maritim.
  • Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penelitian dan pengembangan Provsu.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada Gubernur sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur sesuai standar yang ditetapkan.
2.    Sekretaris   
    Sekretaris mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
  • Menyelenggarakan pengkoordinasian rencana program kerja sekretariat dan bidang-bidang.
  • Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program badan.
  • Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program kesekretariatan.
  • Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang kesekretariatan.
  • Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja.
  • Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja.
  • Menyelenggaran pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan dan penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaaan.
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, LAKIP LKPJ dan LPPD badan.
  • Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan  dan ketatalaksanaan.
  • Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan naskah dinas, kearsipan, pertelekomunikasian dan persandian.
  • Menyelengrakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal.
  • Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor.
  • Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor.
  • Menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional.
  • Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal badan.
3.    Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut  :
  • Menyelenggarkan pembagian tugas bidang pemerintahan dan kemasyarakatan kepada kasubbid. Pemerintahan dan politik, kasubbid. pelayanan dan kebijakan publik dan penetapan kinerja sesuai tugasnya.
  • Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan penggkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama dan fasilitas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan penyajian rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit di lingkungan badan dan instansi terkait dan stakeholder perencanaan, kegiatan, evaluasi, sosialisasi, dan diseminasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang  pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan evaluasi laporan dan pelaksanan tugas kepada sub bidang di lingkungan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang ditetapkan.
4.    Kepala Bidang Sosial Budaya
Kepala Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
  • Menyelenggarakan pembagian tugas bidang sosial budaya kepada kasubbid.
  • Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM serta pengembangan budaya dan IPTEK.
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama dan fasilitas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan evaluasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang-bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan  kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang ditentukan.
5.    Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut  :
  • Menyelenggarakan pembagian tugas bidang ekonomi dan pembangunan kepada kasubbid, dan penetapan kinerja sesuai tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan di   bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan sosialisasi dan desiminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang diterapkan.
  • Menyelenggarakan pemberian masukan  yang perlu kepada kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
6.    Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim
Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut  :
  • Menyelenggarakan pembagian tugas bidang SDA dan Maritim kepada   kasubbid.
  • Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
  • Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang    energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan pengkoordinasian pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian dan kehutanan maritim.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
  • Menyelenggarakan pelaksanaan sosialisasi dan desiminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
  • Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
  • Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang di tetapkan.
  • Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
  • Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan.
 Logo dan Makna Logo Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara

Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara

Elemen terdiri dari padi dan kapas, perisai berbentuk jantung yang didalamnya terdapat lukisan bintang bersudut lima, bukit barisan berpucuk lima, pelabuhan dan pabrik. Di tengah perisai terdapat gambar seorang yang sedang menanam padi yang di kelilingi sawit, karet, ikan, dan daun tembakau.

  1. Perisai yang digantung dengan rantai pada kepalan tangan melambangkan  semangat menegakkan cita-cita Sumatera Utara.
  2. Tujuh belas kuntum kapas dan empat puluh lima butir padi merupakan simbol hari kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
  3. Bukit Barisan memiliki makna tata kemasyarakatan yang luhur, bersemangat persatuan dan gotong-royong.

Profil Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara - BPP PROVSU

Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara - BPP PROVSU


Peralihan sistem pemerintahan yang sentralistik kepada sistem pemerintahan yang otonom telah memberikan banyak kesempatan dan peluang kepada pemerintah daerah dalam menentukan berbagai kebijakan sesuai kewenangan yang diembannya. Pemerintah daerah diharapkan akan mampu merumuskan berbagai kebijakan untuk melakukan berbagai terobosan dalam upaya memajukan daerahnya antara lain dengan melakukan identifikasi potensi sumber-sumber daya yang dimiliki serta memanfaatkannya secara efisien dan efektif guna peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerahnya.

Profil Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara - BPP PROVSU


Otonomi daerah telah diterapkan sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah sejak 1 Januari, kemudian lebih jelas lagi diperbaharui dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah ditandai dengan adanya pendelegasian berbagai kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bagi penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan dan pembangunan.

Salah satu kebijakan yang didelegasikan itu adalah yang berkaitan dengan kegiatan penelitian dan pengembangan, yang secara khusus Undang-Undang No.18 Tahun 2002 tentang sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK, khususnya pada pasal 20 yang menyatakan bahwa

"Pemerintahan daerah berfungsi menumbuh kembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya dan jaringan ilmu pengetahuan dan teknologi di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nasional penelitian, pengembangan dan penerapan IPTEK"

Menyikapi perkembangan tersebut maka pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membentuk Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara (Balitbang Provsu) berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2001 tanggal 20 Juli 2001 tentang Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Utara dan Surat Keputusan Gubernur identifikasi potensi sumber-sumber daya yang dimiliki.       

Balitbang Provinsi Sumatera Utara Nomor : 611.1-434.K/Tahun 2002, tanggal 18 Juni 2002 tentang Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Balitbang diharapkan akan dapat eksis bergerak dibidang Penelitian dan Pengembangan dan dapat merumuskan berbagai prioritas kebijakan pelaksanaan pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

Visi dan Misi
Visi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara

“Hasil penelitian dan pengembangan menjadi dasar kebijakan  pembangunan daerah”

Dengan Misi :
  1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur dan peneliti.
  2. Menjadikan hasil penelitian dan pengembangan sebagai dasar kebijakan pembangunan daerah yang sifatnya akurat, valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menyebarluaskan hasil penelitian dan pengembangan kepada pemangku kepentingan.
  4. Menjadikan badan penelitian dan pengembangan sebagai sentral informasi dan pusat database hasil-hasil penelitian dan pengembangan di Sumatera Utara.