Struktur Organisasi Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara
Suatu instansi pemerintahan atau swasta yang ingin mencapai visi dan misi dengan baik, maka haruslah mempunyai suatu organisasi yang baik agar dapat terorganisasi guna memperlancar tercapainya tujuan yang telah ditetapkan.
Organisasi yang baik akan memberikan pendelegasian wewenang serta tanggung jawab yang seimbang. Hal ini akan memberikan dampak positif terhadap keberhasilan suatu instansi, karena untuk melaksanakan usaha yang ada, setiap personil harus mengetahui wewenang dan tanggung jawab masing-masing. Seperti halnya dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara Medan Kota yang mempunyai struktur organisasi sebagai berikut.
Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara
1. Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pembinaan pegawai dilingkungan badan.
- Menyelenggarakan arahan, bimbingan kepada pejabat struktural pada badan.
- Menyelenggarakan instruksi pelaksanaan tugas badan.
- Menyelenggarakan penyusunan program badan.
- Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang penelitian dan pengembangan.
- Menyelenggarakan kerjasama jaringan penelitian dan pengembangan Provinsi Sumatera Utara.
- Menyelenggarakan pemberian rekomendasi dan izin penelitian dibidang pemerintahan dan kemasyarakatan, sosial budaya, ekonomi dan pembangunan SDA dan maritim.
- Menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi penelitian dan pengembangan Provsu.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada Gubernur sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur sesuai standar yang ditetapkan.
2. Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pengkoordinasian rencana program kerja sekretariat dan bidang-bidang.
- Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program badan.
- Menyelenggarakan pengkajian dan koordinasi perencanaan dan program kesekretariatan.
- Menyelenggarakan penyusunan dan penyempurnaan standar, norma dan kriteria dibidang kesekretariatan.
- Menyelenggarakan pengkajian anggaran belanja.
- Menyelenggarakan pengendalian administrasi anggaran belanja.
- Menyelenggaran pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan dan penanganan tindak lanjut hasil pemeriksaaan.
- Menyelenggarakan penyusunan rencana strategis, LAKIP LKPJ dan LPPD badan.
- Menyelenggarakan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan.
- Menyelenggarakan pengelolaan dan pembinaan naskah dinas, kearsipan, pertelekomunikasian dan persandian.
- Menyelengrakan fasilitasi pelayanan umum dan pelayanan minimal.
- Menyelenggarakan pengadaan, pemeliharaan, penataan, pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan kantor.
- Menyelenggarakan fasilitasi dan pengaturan keamanan kantor.
- Menyelenggarakan pengkoordinasian dan pembinaan jabatan fungsional.
- Menyelenggarakan dan mengatur rapat-rapat internal badan.
3. Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyelenggarkan pembagian tugas bidang pemerintahan dan kemasyarakatan kepada kasubbid. Pemerintahan dan politik, kasubbid. pelayanan dan kebijakan publik dan penetapan kinerja sesuai tugasnya.
- Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
- Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundangan undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan penggkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama dan fasilitas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan sosialisasi dan diseminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan penyajian rekomendasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan koordinasi dengan unit-unit di lingkungan badan dan instansi terkait dan stakeholder perencanaan, kegiatan, evaluasi, sosialisasi, dan diseminasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan dan kemasyarakatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan evaluasi laporan dan pelaksanan tugas kepada sub bidang di lingkungan bidang pemerintahan dan kemasyarakatan.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang ditetapkan.
4. Kepala Bidang Sosial Budaya
Kepala Bidang Sosial Budaya mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyelenggarakan pembagian tugas bidang sosial budaya kepada kasubbid.
- Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM serta pengembangan budaya dan IPTEK.
- Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama dan fasilitas pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan evaluasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang-bidang sosial dan SDM, pengembangan budaya dan IPTEK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang ditentukan.
5. Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan
Kepala Bidang Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pembagian tugas bidang ekonomi dan pembangunan kepada kasubbid, dan penetapan kinerja sesuai tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang ekonomi dan pembangunan.
- Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan pengkoordinasian pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan kerjasama penelitian dan pengembangan di bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan pelaksanaan sosialisasi dan desiminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang fisik prasarana, lingkungan hidup, industri, perdagangan, UKM, keuangan daerah dan TTG sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang ditetapkan.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang diterapkan.
- Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
6. Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim
Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Maritim mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab sebagai berikut :
- Menyelenggarakan pembagian tugas bidang SDA dan Maritim kepada kasubbid.
- Menyelenggarakan analisis dan evaluasi dalam rangka penyempurnaan dan penyusunan standar pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
- Menyelenggarakan penyusunan rencana penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
- Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan pengkoordinasian pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian dan kehutanan maritim.
- Menyelenggarakan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
- Menyelenggarakan pelaksanaan evaluasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
- Menyelenggarakan pelaksanaan sosialisasi dan desiminasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan di bidang energi dan sumber daya mineral, pertanian, kehutanan dan maritim.
- Menyelenggarakan penyusunan bahan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
- Menyelenggarakan tugas lain yang diberikan kepala badan, sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pelaporan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya kepada kepala badan sesuai standar yang di tetapkan.
- Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan sesuai bidang tugas dan fungsinya.
- Menyelenggarakan pemberian masukan yang perlu kepada kepala badan.
Logo dan Makna Logo
Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Sumatera Utara
Elemen terdiri dari padi dan kapas, perisai berbentuk jantung yang didalamnya terdapat lukisan bintang bersudut lima, bukit barisan berpucuk lima, pelabuhan dan pabrik. Di tengah perisai terdapat gambar seorang yang sedang menanam padi yang di kelilingi sawit, karet, ikan, dan daun tembakau.
- Perisai yang digantung dengan rantai pada kepalan tangan melambangkan semangat menegakkan cita-cita Sumatera Utara.
- Tujuh belas kuntum kapas dan empat puluh lima butir padi merupakan simbol hari kemerdekaan RI 17 Agustus 1945.
- Bukit Barisan memiliki makna tata kemasyarakatan yang luhur, bersemangat persatuan dan gotong-royong.